Indonesia Dinilai Belum Merdeka Secara Hukum, Aroma Kekuasan Masih Kental Dalam Penegakan Hukum

  • Bagikan
Tangkapan Layar.

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI ini mengatakan, para pendiri bangsa telah memberikan landasan untuk mencapai tujuan kekuasaan yang harus berlandaskan pada hukum.

"Dengan begitu, tidak ada penyelenggara kekuasaan membuat tujuan dengan melanggar prinsip dasar bernegara itu sendiri," jelasnya.

Berkaca dari prinsip tersebut, tegas Benny, sebenarnya Indonesia belum merdeka. Terlebih dalam pembentukan hukum sendiri masih banyak mengadopsi produk hukum asing.

"Jadi dari prespektif ini, belum merdeka, dan hukum dibikin tanpa melibatkan rakyat. Rakyat hanya melaksanakan, dan juga bukan sumber dari jiwa rakyat. Hadirnya sudah tak adil apalagi penerapannya, juga tak adil," tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengusulkan adanya Juru Bicara Hukum yang bisa menjelaskan terhadap berbagai persoalan hukum guna mengevaluasi kondisi penegakan hukum saat ini.

"Kita membutuhkan banyak orang, istilah saya menjadi juru bicara hukum, menjadikan hukum sebagai barometer tindakan, jadi tidak hanya main kekuasaan saja. Tapi berkomentar juga harus ada ukurannya, sehingga hukum jadi obyektif," kata Refly.

Denga adanya Juru Bicara Hukum itu, lanjutnya, akan terjadi dialog di masyarakat mengenai sebuah tindakan yang harus ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.

"Saya melihat ini, ada beberapa tantangan atau hambatan bisa jadi penegakan hukumnya tambah rumit, karena masih ada budaya feodalismenya. Tetapi, paling tidak memberikan warna cerah, yang memberikan kepastian dan membuat negeri kita ini semakin terbuka," ujarnya.

  • Bagikan