Dulu, Fobes memang dibentuk untuk memberantas perampokan dan semacamnya.Kehadirannya dianggap hero oleh masyarakat. Bersama para dai Wahdah, Ustaz Zaitun pada saat itu mengatakan itu tidak benar, sebab walaupun pada awalnya yang jadi sasaran adalah gembong perampok tapi ini bisa menjadi fitnah di masa yang akan datang.
"Suatu ketika orang hanya karena benci pada seseorang lantas mengajak teman-temannya dan mengatakan itu sebagai gemblong perampok. Apalagi ini sudah jelas tidak benar secara hukum karena perbuatan main hakim sendiri. Walaupun mereka kerjakan secara bersama-sama," pungkasnya.
Cerita Ustaz Zaitun, main hakim sendiri hampir mirip dengan drama pembunuhan Brigadir J. Meskipun jika seandainya benar korban bersalah, main hakim sendiri jelas tidak dibenarkan. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J secara perlahan mencapai klimaks cerita. Setelah penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Total sejauh ini Polri menetapkan 5 tersangka.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf. (Muhsin/Fajar)