Negara menjamin kebebasan beragama, keamanan, hidup rukun dan tentram dan itu sudah tercipta sejak lama di Indonesia. Perbedaan agama tidak dijadikan persoalan.
“Semua bisa dengan bersatu dalam perbedaan. Semua bisa beragama dan beribadah dengan bebas, tidak memaksakan ibadah kepada yang berbeda keyakinan,” sebutnya.
Sementara, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, memberikan apresiasi kepada pihak Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan atas prakarsanya menyelenggarakan karnaval, secara bersinergi dengan komponen bangsa lainnya, karena menurutnya kegiatan ini sangat efektif untuk semakin memantapkan sikap toleransi antar sesama.
Bahwa, toleransi dalam perbedaan merupakan bagian dari upaya untuk memupuk kebersamaan dan saling menghormati dalam kebebasan beragama sesuai pasal 19 ayat 2 UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Lanjutnya, bahwa sejarah telah membuktikan, walaupun berbeda latar belakang, namun dengan persatuan yang kuat, para pahlawan kita berhasil memenangkan peperangan melawan penjajah sehingga bangsa kita merdeka dari penjajahan bangsa asing. (ikbal/fajar)