FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang ibu rumah tangga pemilik akun Facebook Andi Hikma dilaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Takalar. Pelapornya adalah Kepala Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Nursalim Lingka.
Laporan ke kepolisian berawal dari sebuah berita di salah satu media online yang kemudian dibagikan oleh Andi Nurhikmah ke akun Facebook miliknya, Andi Hikmah. Berita yang dibagikan itu juga dikomentarinya tanpa menyebutkan nama seseorang.
Laporan Nursalim Lingka ke Polres Takalar atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa(2/8/2022) tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan, teregistrasi; STTLP/368/VIII/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN
Andi Nurhikmah yang telah dikarunia dua orang anak mengakui bahwa akun Facebook Andi Hikma yang dilaporkan Nursalim Lingka adalah miliknya. Dia tak menyangka dirinya akan dilapor oleh Nursalim Lingka, sebab sudah memenuhi permintaanya dan telah menghapus postingan tersebut.
Menurut Andi Nurhikmah, kejadian ini berawal dari berita di sebuah media online yang mengungkap tentang dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh Nursalim Lingka.
"Berita tersebut cukup menyita perhatian banyak pihak, sehingga tidak sedikit yang share link berita itu ke berbagai platform media sosial, terlebih Facebook," ungkap Andi Nurhikmah.
Diakuinya bahwa dirinya membagikan pranala berita tersebut ke akun Facebook miliknya. Namun, dia mengaku bertanya-tanya, karena dari sekian banyak yang membagikan, hanya dirinya yang dilapor.