FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) ditetapkan menjadi Perda. Itu setelah adanya persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare (Perda).
Penetapan perda KLA dibahas dalam rapat paripurna pada hari ini, Senin (22/7/2022) yang dibuka Wakil Ketua I, Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam.
Hadir, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe didampingi Wakilnya, Pangerang Rahim, Sekda Iwan Asaad, para Asisten, Pimpinan SKDP, Camat dan Lurah.
Hasmawati dari fraksi Nasdem, membacakan laporan hasil rapat panitia khusus (Pansus) terhadap penetapan penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Perda menyampaikan, enam fraksi telah menyetujui.
“Enam fraksi menyetujui ranperda Kota Layak Anak ditetapkan menjadi Perda yaitu, Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia (Fakar Indonesia), Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi,” bebernya
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai telah menyetujui Ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Parepare, mengapresiasi pendapat akhir seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda anak menjadi Perda. Ini menunjukkan komitmen DPRD Parepare dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak, memberikan regulasi dan kekuatan hukum dalam perda ini,” ungkapnya.