Ibu Rumah Tangga Dilapor Pencemaran Nama Baik Kades Laikang, Bawa Bukti Penuhi Panggilan Polisi, Yakin Tak Bersalah

  • Bagikan
Ibu rumah tangga di Kabupaten Takalar, Andi Hikma memenuhi panggilan polisi di Polres Takalar atas laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala Desa (Kades) Laikang. Andi Hikma hadir membawa bukti didampingi kuasa hukum di Polres Takalar, Senin (22/8/2022)

FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Andi Hikma, Ibu Rumah Tangga di Takalar yang dilaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala Desa Laikang, Nur Salim, memenuhi panggilan polisi. Dia didampingi kuasa hukumnya, Mirwan, SH memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polres Takalar, Senin (22/08/2022).

Andi Hikma menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai saksi terlapor atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi pada 1 Agustus 2022.

Selaku terlapor, Andi Hikma menyampaikan membawa beberapa alat bukti serta saksi pada pemeriksaan di polisi. Dia menyebut alat bukti berkenaan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disangkakan oleh pelapor.

"Kami bersama kuasa hukum telah memenuhi panggilan klarifikasi sekaligus mebawa bukti, ada screenshot, ada postingan medsos, bukti postingan media dan saksi untuk dimintai keterangan serta klarifikasi terkait apa yang disangkakan kepada saya," ucap Andi Hikma.

Kepala Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Nur Salim Lingka telah melaporkan pemilik akun Facebook (FB) atas nama Andi Hikma. Laporan polisi bernomor STTLP/368/VIII/ 2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal Senin 01 Agustus 2022.

Nur Salim dalam laporannya kepada polisi menyebut pemilik akun FB atas nama Andi Hikma telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 (3) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Bagikan