Mirwan, SH selaku kuasa hukum Andi Hikmah yang mendampingi terlapor dalam keterangannya menyampaikan telah memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polres Takalar. Terlapor telah dimintai klarifikasi terkait yang disangkakan pelapor.
"Kami membawa beberapa alat bukti dan saksi sebagai bagian dari klarifikasi dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan," kata Mirwan, SH.
Mirwan menilai sangkaan pelapor tidak memenuhi unsur dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Andi Hikma selaku terlapor hanya mengomentari isi berita dari media online. Dia sebelumnya melihat komentar yang diunggah istri pertama pelapor di Facebook.
Dalam postingan istri pertama pelapor tersebut, Andi Hikma selaku terlapor merasa prihatin dengan kejadian yang dialaminya.
Mirwan menambahkan, terlapor tidak mencatut nama ataupun melakukan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang disangkakan.
Selain itu, atas permintaan pelapor disertai niat baik, terlapor juga telah menghapus postingan komentarnya yang tampil di akun pribadinya sekitar 25 menit.
Namun, niat baik terlapor memenuhi permintaan untuk menghapus postingan, tidak mengurungkan niat Kepala Desa Laikang, Nur Salim, selaku pelapor dan tetap melaporkan Andi Hikma ke polisi.
"Pertanyaannya, ada apa pelapor begitu getol melaporkan klien saya?. Padahal ada postingan komentar yang lebih kasar serta jorok namun tidak dilaporkan. Atas kejadian ini saya selaku kuasa hukum yang mendampingi Andi Hikma berharap penyidik berlaku adil dan bijaksana dalam menerapkan pasal yang disangkakan," pintanya.