Dia juga berharap penyidik melihat bukti dan fakta disertai keterangan saksi dengan tetap mengindahkan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung (Nomor: 229 Tahun 2021, Nomor: 154 Tahun 2021 dan Nomor: KB/2/VI/2021) tentang Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE.
Harapannya agar tidak menimbulkan kriminalisasi ataupun diskriminasi yang dapat membungkam hak kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat diruang publik.
Sebelumnya, Kepala Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Nur Salim Lingka yang dikonfirmasi Fajar.co.id melalui WhatsApp terkait keputusannya melaporkan Andi Hikma ke polisi dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik, mengaku tidak ingin lagi membahasnya.
"Jangan mi, saya tidak mau lagi bahas ki," kata Nursalim Lingka kepada Fajar.co.id melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (21/8/2022). (fajar)