Ketiga kersangka tersebut dikenakan pasal 3 subsidair pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (multazim/fajar)
Ketiga kersangka tersebut dikenakan pasal 3 subsidair pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (multazim/fajar)