Pertama, jelas dia, ialah mengenai perkara gugatan terhadap lahan stadion yang mana penggugat satu ialah Andi Ilham Mattalatta yang mengklaim dia selaku pemilik lahan itu.
Kini, kasus ini masih bergulir di pengadilan. Dan masih menunggu putusan yang awalnya dijadwalkan Selasa, 16 Agustus lalu tetapi ditunda dua pekan, 30 Agustus.
"Dia mengklaim bahwa seakan-akan dia sebagai pemilik, itu masuk materi perdata. Tetapi kita punya sertifikat, juga surat keputusan pemberian hak dan terdaftar juga sebagai aset milik negara," kata Mauli ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Gugatan kedua, penggugatnya ialah Teddy Anwar yang menggugat ganti rugi. "Katanya yang punya dulu itu adalah penebusan hutang kemudian dia mendapatkan hibah dari neneknya. Sekarang masih bergulir di pengadilan dan agendanya saksi dari tergugat," paparnya.
"Prosesnya agak panjang karena berkaitan dengan pembuktian.
Sejak 2021, bulan November karena nomor perkaranya November. Besok sidang terakhir (hari ini)," ucapnya.
Perihal kelanjutan tender pembangunan stadion, sambung dia, olehnya pemprov berhati-hati.
"Itu dalam tanda petik saling menghargai, bukan tidak bisa. Artinya saling menghargai lah, karena perintah pengadilan juga tidak ada yang mengatakan bahwa kita hentikan pembangunan," katanya.
Meski ada gugatan, sebut dia, tidak menghalangi bagi pemprov untuk membangun. Pasalnya, pihaknya bisa saja membangun. Bahkan, katanya, ada permintaan penghentian sementara tetapi tidak dikabulkan pengadilan. Kecuali ada perintah pengadilan hentikan maka dihentikan.