Kabiro Hukum Sulsel Marwan mengatakan, pihaknya mengatensi sejak awal karena jangan sampai kedepannya merugikan atau menjadi boomerang bagi pemprov.
"Jadi itu maksudnya bahwa kehati-hatiannya di situ. Ada unsur kehati-hatian dalam arti saling menghargai semuanya. Tidak berarti soal itu pending pembangunan, tetapi juga bukan ranah kami. Kami terangkan bahwa ini ada gugatan maka ini bisa jadi pertimbangan pihak terkait," kata Marwan pada kesempatan yang sama.
Hal lain, yang menjadi catatannya, ternyata juga masih ada dua bidang yang belum klir, termasuk pertama kolam renang, kedua GOR meskipun secara hukum pihaknya memiliki alas hak.
"Alas hak kita melingkupi semua itu. Cuma yang secara nyata ditertibkan baru stadion," bebernya. (ikbal/fajar)