Pemerintah daerah dan pengadilan agama, lanjut Dollah, akan bersinergi dan berkolaborasi terutama dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat tentang dampak negatif dari pernikahan dini ini melalui pendekatan hukum dan sosial keagamaan.
“Pemkab Sidrap membuka ruang selebar-lebarnya untuk bersinergi dan berkoodinasi terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berjuang bersama-sama untuk peningkatan kelas 1B menjadi kelas IA,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Mun’amah memaparkan, kenaikan kelas Pengadilan Agama Sidrap dari kelas II menjadi kelas IB tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 830/SEK/SK/VII/2022 per tanggal 4 Juli 2022 yang dikeluarkan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/597/M.KT.01/02 tanggal 17 Juni 2022.
“Berdasarkan surat tersebut, terdapat 73 pengadilan tingkat pertama memperoleh kenaikan kelas dan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang termasuk salah satu dari 19 pengadilan Agama kelas II yang meningkat menjadi pengadilan tingkat pertama kelas IB,” ungkapnya.