FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bawaslu Sulsel telah mendapat 45 laporan masyarakat yang namanya dicatut sepihak oleh parpol. Namanya langsung dihapus sebagai anggota parpol tanpa perlu dikonfirmasi ke parpol yang mencatut.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyebut data yang dihimpun itu nantikan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Parpol yang mencatut, hanya perlu memperbaiki atau mengganti daftar keanggotaan partainya.
Agar jumlah minimal keanggotaan yang dipersyaratkan untuk menjadi partai politik peserta pemilu 2024 tetap terpenuhi.
"Ketika KPU men-TMS-kan keanggotaan yang bersangkutan secara otomatis datanya dihapus dari keanggotaan Partai. Jika berkurang sampai tidak memenuhi syarat , maka partai tersebut berpotensi untuk dinyatakan TMS," katanya, Rabu, 24 Agustus.
Sedangkan data keanggotaan ganda, lanjutnya, salah satunya akan dinyatakan TMS. Jika ganda antar partai, maka keduanya akan di BMS-kan (belum memenuhi syarat) oleh KPU.
"Partai diminta membuat pernyataan bahwa benar anggotanya, dan yang bersangkutan juga membuat pernyataan partai mana dia terdaftar," ujar Syaiful.
Kader yang ganda keanggotaannya antar partai juga akan diminta membuat surat pernyataan di partai mana yang akan dipilih. Atau memilih tidak menjadi anggota parpol sama sekali.
"Partai yang ada pernyataannya dan didukung oleh pernyataan anggota maka yang bersangkuta dianggap MS, sedangkan partai yang tidak bisa menghadirkan pernyataan maka di TMS-kan," ujarnya.
Jika kedua partai memiliki Surat Pernyataan, maka KPU RI meminta KPU Kabupaten menghadirkan warga tersebut untuk diklarifikasi keanggotaannya dan di partai mana dia jadi anggota.