Sementara itu, KPU Makassar telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 38.347 anggota, dari 24 calon partai politik yang pendaftarannya diterima oleh KPU RI.
Sebanyak 24 calon partai politik ini semuanya menyetor keanggotaan di tingkat kota Makassar. Saat verifikasi, didapati banyak keanggotaan yang memenuhi syarat, namun ada pula yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Yang TMS dan BMS ini kasusnya meliputi. ganda identik dalam satu partai politik (semua komponen identitasnya sama), potensi ganda (NIK nya yang sama), dan juga ganda eksternal atau punya keanggotaan di dua partai politik atau lebih," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar.
Selain itu, KPU Makassar juga mendapatkan anggota parpol yang berpotensi tidak menuhi syarat karena berprofesi TNI, PNS, Polri dan lainnya. "Juga ada yang NIK nya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal lainnya, ada beberapa yang data isian di Sipol berbeda dengan KTA dan KTP," ujarnya.
Untuk keanggotaan yang BMS, Gunawan menyebut disediakan waktu untuk perbaikan bagi calon parpol untuk memperbaikinya. Perbaikannya berupa penyesuaian data sipol dengan KTP dan KTA, juga untuk kasus tertentu mengunggah dokumen pendukung. (ikbal/fajar)