Wajib Pajak Sulsel dari Transaksi Digital Meningkat 1,69 Persen dengan Peningkatan Realisasi 1,44 Persen

  • Bagikan

Lanjutnya, bahwa tahun 2020 merupakan tahun pandemi berakibat pada pendapat daerah dari pajak terkoreksi jauh. Untuk mendorong perekonomian tetap tumbuh dan juga meringankan kewajiban pajak masyarakat. Pada tahun ini memberikan insentif pajak beberapa kali, berupa pembebasan denda, pembebasan pajak progresif dan pengurangan BBNKB untuk angkutan umum.

“Karena ada kebijakan instruksi untuk membuat kebijakan agar masyarakat bisa relaksasi untuk pembayaran. Kita buat pembebasan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II untuk kendaraan umum,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa masih banyak pembayaran pajak yang dilakukan secara tunai. Pembayaran Pajak Daerah melalui tunai 50,78 persen sedangkan Non-tunai 49,22 persen. Kebijakan yang diambil pembayaran Pajak Daerah diarahkan menjadi Cashless Payment ataupun mempermudah cara pembayaran.

Pada Tahun 2022, sejak Januari hingga Juli, jumlah WP yang membayar dengan metode Semi Digital seperti teller, agen bank, warkat/giro dan cheque meningkat sebesar 24 persen dengan peningkatan realisasi sebesar 23 persen. Untuk transaksi Digital misalnya signal, ATM, EDC, M-Banking, E-Commerce dan E-money, Wajib Pajaknya meningkat 1.695 persen dengan peningkatan realisasi sebesar 1.445 persen. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran minat masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran Digital dalam bertransaksi dengan Pemda.

“Ini kita mau membayar kok tapi jadi susah kadang-kadang, ini harusnya tidak terjadi. Kita mau membayar dan berkontribusi untuk negara, warga mau membayar jadi susah. Yang bagus itu mereka dimudahkan membayar,” ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version