FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 05 tahun 2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE) yang merupakan hubungan ekosistem logistik dimana terdapat penyelarasan arus lalu lintas barang dan dokumen international sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di Gudang.
Penerapan NLE merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang menjadi rangkaian kegiatan dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Melalui penerapan SSm Quarantine Customs (SSM QC) yang dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) maka proses bisnis yang saling beririsan, yakni layanan pabean dan karantina dimana pelaku usaha tidak perlu menginput data berkali-kali, melainkan cukup sekali melalui SINSW dan selanjutnya INSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait.
Sebelumnya uji coba terhadap sistem ini telah dilakukan di Pelabuhan Laut Makassar sejak September tahun lalu dengan dilakukannya Joint Inspection antara Karantina Pertanian dengan Bea Cukai.
Ujicoba penerapan SSM QC ini dilakukan secara bertahap sejak 2020 dimana seluruh pihak melakukan koordinasi, komunikasi dan sosialisasi bersama untuk selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi mengenai uji coba ini.
Oleh karena itu, pada 1 September 2022 mendatang, Pelabuhan Laut Makassar menjadi salah satu Pelabuhan dari 14 Pelabuhan Laut di Indonesia yang melakukan penerapan SSMQC secara mandatory.
Hal ini ditandai dengan ditandanganinya Pakta Integritas Penerapan SSM QC dengan di hadiri langsung oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang, Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Ircham Habib, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani dan perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan.