90 Pengelola Hotel Dipanggil Komisi A DPRD Makassar, Buntut Pelanggaran Aturan Perizinan

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi A DPRD Makassar memanggil seluruh pengelola hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.

Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengatakan, ada 90 hotel yang akan dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, (29/8/2022).

Pemanggilan ini buntut dari adanya dua hotel yang didapati menyalahi aturan perizinan dan banyaknya aduan masyarakat.

Misalnya saja ada hotel yang perizinannya dengan risiko menengah. Risiko menengah ini untuk hotel yang memiliki 50-100 kamar. Namun, nyatanya hotel itu memiliki kamar di atas 100.

“Ternyata hasil temuan kita di lapangan ada salah satu hotel yang mengoperasikan 157 hotel,” kata RTQ, ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat, (26/8/2022).

Menurut Legislator PPP ini, temuan ini merugikan pemerintah kota Makassar karena bisa dikatakan sebagai penggelapan pajak.

“Jadi ini kami duga telah melakukan penggelepan pajak. Setelah RDP ini, dari hasil yang kami dapati dari rapat pendapat hari senin kami akan serahkan ke komisi b untuk ditindaki bersama Bapenda,” ucap Ketua AMK Sulsel ini.

Dua hotel yang diduga menyalahi aturan perizinan adalah Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Hotel Ocean View Hotel (Calypso) di Jalan Nusantara.

RDP ini nantinya akan melibatkan Dinas PTMPTSP dan camat yang di wilayahnya ada hotel. (selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version