FAJAR.CO.ID -- Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kepolisian setempat untuk mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kami harapkan juga pada momen seperti ini pihak kepolisian dan juga pemerintah daerah turun langsung untuk mengawasi,” harap Taufiq, melalui keterangan resminya, Jumat (26/8/2022).
Taufiq mengimbau, agar SPBU mewaspadai oknum yang rela mengantre berjam-jam di SPBU. Juga agar masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan.
“Patut diduga itu (antre berjam-jam) berprofesi penimbun yang membawa BBM ke tempat lain,” ujarnya.
Kata Taufiq, memang ada oknum yang menyimpang dari aturan. Namun jika perbuatan oknum tersebut terjadi di luar SPBU, Taufiq bilang itu sudah d luar ranah pihaknya untuk memberi sanksi.
“Maka dari itu kami meminta kepolisian untuk melakukan tindakan pidana terhadap oknum yang sangat liar tersebut,” ucapnya.
Taufiq bilang, sejak tahun 2022 ini pohaknya melakukan pemberian sanksi terhadap 24 SPBU se Sulawesi. Katanya variasi sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan, pencabutan alokasi, sampai yang paling berat pemutusan hubungan usaha apabila terbukti melanggar proses distribusi yang telah ditentukan
“Tapi ini jika di ranah SPBU saja, namun jika itu di luar SPBU, itu menjadi tanggung jawab pemerintah bersama pemda menertibkan hal tersebut,” kata Taufiq.
Apabila ada oknum SPBU yang bermain, Taufiq bilang pihaknya akan melakukan sanksi sebagaimana mestinya.