Sekda Abdul Hayat Sampaikan Pendapat Gubernur Terkait Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Sulsel

  • Bagikan
Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, mewakili gubernur menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat Gubernur Sulawesi Selatan Terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Paripurna DPRD Sulsel, Jumat, 26 Agustus 2022.

Tiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Mangrove.

Dalam membacakan pendapat Gubernur, Abdul Hayat menyampaikan terkait Ranperda tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan. Dimana dijelaskan bahwa setelah mencermati naskah akademik dan substansi materi muatan ranperda tersebut, dibutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai masalah yang hendak diselesaikan sehingga ranperda tersebut dinilai urgen untuk dibentuk.

Selain itu, Abdul Hayat juga meminta penjelasan mengenai sasaran yang hendak diwujudkan dari Ranperda tersebut, karena dari aspek materi muatan dalam ranperda ini dinilai hampir secara keseluruhan sama dengan materi muatan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Pergub Sulsel Nomor 6 Tahun 2021 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

"Hal tersebut sangat penting untuk dicermati agar materi muatan ranperda sejalan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan muatan lokal daerah Sulawesi Selatan," jelasnya.

  • Bagikan