Sekda Abdul Hayat Sampaikan Pendapat Gubernur Terkait Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Sulsel

  • Bagikan
Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani

Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Abdul Hayat meminta beberapa penjelasan kepada pihak legislatif. Di antaranya bagaimana arah pengaturan dalam ranperda ini untuk memberikan solusi dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penanganannya.

Selanjutnya, Abdul Hayat juga meminta penjelasan legislatif terkait apa saja yang menjadi pengaturan dalam ranperda tersebut sehingga perlu membentuk ranperda baru, sementara Pemprov Sulsel telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.

"Dimana perda tersebut (Perda Nomor 9 Tahun 2007) juga menjadi salah satu dasar hukum dalam draft ranperda (Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini," ungkapnya.

Sementara terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Mangrove, disampaikan jika Pemprov mendukung adanya upaya pengaturan terkait hutan mangrove dengan harapan dapat mempertahankan pola ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah secara berkelanjutan.

Meski demikian, Abdul Hayat mengungkapkan, dari segi substansi materi muatan, ranperda ini perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, terkhusus Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022-2041.

"Dalam perda tentang RTRW telah mengatur ketentuan mengenai peningkatan konservasi dan rehabilitasi hutan mangrove dan rehabilitasi lahan kritis, dan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil," tegasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version