Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Kukuh sebagai Korban Pelecehan Seksual

  • Bagikan
Putri Candrawathi

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Bareskrim Pori Klaim Tidak ada Pelecehan Seksual

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh pihak Putri Candrawathi.

Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Marten Gabe, korban Bharada Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian dua kasus itu setelah dilakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat sore, kedua laporan itu harus dihentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi, dalam konfrerensi pers, Jumat malam 12 Agustus 2022.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Laporan itu terkait Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

  • Bagikan

Exit mobile version