FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Mengenai hal ini, Hotman Paris mengatakan jika Ferdy Sambo bisa terbesat pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program FYP di Youtube Trans 7 pada 23 Agustus 2022.
"Saya baru dengar. katanya saksi di BAP istrinya begitu pulag dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.
Menurutnya, jika keterangan sakti itu benar, maka akan sangat memengaruhi dari segi hukum.
Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.
“Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana,” beber pengacara asal Sumatera Utara itu.
Hotman pun menyoroti soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.
“Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak,” tuturnya.