Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.
5. Pendidikan Pancasila menjadi mapel wajib diatur pasal 81 dan 84
Sebelumnya, pancasila bukan merupakan muatan maupun mata pelajaran (mapel) wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Nah, selanjutnya Pendidikan Pancasila menjadi mapel wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.
Selain mata pelajaran di atas, juga ada muatan wajib matematika, IPA, IPS, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal. Hal ini diatur dalam pasal 81.
6. Definisi guru yang lebih inklusif diatur pasal 143
Sebelumnya, Pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan dan pendidik dalam pesantren formal tidak dapat diakui sebagai guru.
Melalui RUU ini, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru.
Dengan demikian, pendidik PAUD 5-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk ke dalam kategori guru.
7. Penghasilan layak bagi guru dan dosen pasal 124 dan 145
Sebelumnya, hanya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi
Dengan RUU ini, guru dan dosen yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak.
Guru dan dosen ASN berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. Sedangkan guru dan dosen lainnya berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.