8. Perguruan tinggi makin fokus mencapai visi dan misinya diatur pasal 37
Sebelumnya, Tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) diterapkan secara seragam pada semua perguruan tinggi.
Kali ini, perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai dengan visi, misi dan mandatnya.
9. Penguatan otonomi perguruan tinggi negeri pasal 38, 39 dan 40
Sebelumnya, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki tingkat otonomi berbeda-beda, yaitu satuan kerja, badan layanan umum dan badan hukum.
Hadirnya RUU ini, semua PTN akan berbentuk PTN Badan Hukum untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran. Hal ini tidak mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang tidak berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum saat Undang-Undang ini diundangkan menjadi perguruan tinggi negeri sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 8 (delapan) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan,” bunyi pasal 141.
10. Standar nasional pendidikan lebih sederhana diatur dalam Bab VII
Sebelumnya, standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam 8 standar sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif.
Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berjumlah 24, yaitu 8 standar untuk masing-masing darma pada tridarma.