FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Kemendikbud Ristek telah resmi mengajukan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas 2022 dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas perubahan 2022 kepada DPR RI.
Berdasarkan keterangan Kemendikbud Ristekdikti, pembentukan RUU Sisdiknas dilatarbelakangi oleh sistem pendidikan Indonesia yang selama ini diatur oleh tiga Undang-undang diantaranya, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Pemerintah menilai pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Sementara sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari UU Dikti, misalnya pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.
Ada sepuluh penekanan penting melalui RUU Sisdiknas ini diantaranya:
- Perluasan program wajib belajar diatur dalam pasal 6 dan 27
Sebelumnya, cakupan wajib belajar dalam UU Sisdiknas 2003 yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun.
Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.
Di RUU ini, wajib belajar 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9), lalu 3 tahun pendidikan menengah.
Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.