Aneh! Tim Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Ikut Rekonstruksi, Sementara Kuasa Hukum Tersangka Boleh

  • Bagikan
Irjen Ferdy Sambo (tengah) dan mendiang Brigadir J.

Sementara itu, Kamaruddin Simajuntak mengutip kembali pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pengungkapan kasus ini akan transparan hanya sekadar teori.

“Bapak Kapolri mengatakan, transparan dan diundang semua pihak termasuk penasihat hukum tersangka demikian juga penasihat hukum korban atau pengacara korban,” tutur Kamaruddin.

Bahkan kata dia, pihaknya memang tidak menerima undangan atau surat panggilan untuk mengahadiri rekonstruksi.

“Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri maka kami datang,” ujarnya.

Sehingga, Kamaruddin mengaku akan segera melapor ke Menkopolhukam, Komisi III DPR RI dan Jokowi.

“Ternyata memang benar, kami sampai disini tidak boleh lihat. Jadi kalau cuman duduk-duduk di luar, biarlah wartawan aja yang mewakili. Kita akan melaporkan ke presiden, kepada komisi III, kepada Menko,” tandasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version