Aneh! Tim Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Ikut Rekonstruksi, Sementara Kuasa Hukum Tersangka Boleh

  • Bagikan
Irjen Ferdy Sambo (tengah) dan mendiang Brigadir J.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simajuntak dan Johnson Panjaitan dilarang mengikuti rekonstruksi secara langsung.

Meski demikian, keduanya tetap berusaha hadir di lokasi meski dilarang menyaksikan langsung proses rekonstruksi.

Johnson Panjaitan merasa rekonstruksi ini tidak transparan dan jauh dari kata adil. Dia menyindir para pimpinan yang menurutnya hanya manis di mulut.

“Dari seorang Kamaruddin dan Johson Panjaitan dan tim yang katanya melapor pasal 340, yang katanya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor yang katanya dilibatkan, yang katanya permintaannya sudah diterima, diperlakukan kayak begini,” ucapnya, Selasa, (30/8/2022).

“Seluruh rakyat lihat, keadilan harus diperjuangkan. Nggak bisa nih kita serahkan ini kepada pimpinan-pimpinan yang ngomong doang tapi banyak tipu-tipunya. Wajahnya manis tapi banyak tipu-tipunya, omong kosong, formalitas-formalitas begini,” lanjutnya.

Dia membeberkan, Dir Tipidum yang secara langsung melarang. Alasannya, kata dia, tidak jelas karena hanya menggunakan kata “pokoknya”.

“Alasannya itu pokoknya. Itu alasan, pokoknya. Jadi bukan transparan atau akuntabel, bla bla bla. Omong kosong itu, bukan, pokoknya,” jelas Johnson.

Sementara pengacara Tersangka tetap diperbolehkan. Sehingga rekonstruksi itu dinilai tidak berpihak kepada korban.

Ketika ditanya apakah akan melapor ke Kapolri, Menkopolhukam, dan Jokowi, ia menyebut percuma.

“Nggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kalau begini. Biar pak Mahfud belajar dari kenyataan. Pak Mahfud, Kapolri, Presiden belajar ini ditutupi atau apa,” pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version