FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Makassar membagi sejumlah tim pengawas ke-15 kecamatan sekota Makassar dalam rangka koordinasi Bersama jajaran kecamatan untuk mendeteksi awal pencatutan NIK ASN dalam keanggotaan Partai Politik, Selasa (30/8/2022)
Sehubungan dengan berjalannya tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024, dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan pada undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum .
Bawaslu Kota Makassar membentuk tim pengawas untuk berkoordinasi dalam rangka mendeteksi dan memastikan ASN jajaran kecamatan dan kelurahan sekota Makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus Partai Politik tertentu.
Tim pengawas yang bertugas, mengajak jajaran kecamatan untuk mengecek bersama secara langsung Nomor Induk kependudukan pada laman https://infopemilu.KPU.go.id/Pemilu/cari_nik.
Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh perangkat kecamatan hingga kelurahan mengecek nomor Induk kependudukan pada laman tersebut secara mandiri, khususnya kepada Aparatur Sipil Negara.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, mengemukakan perlunya kegiatan ini dilaksanakan, sebagai bentuk pengawasan terhadap pencatutan nama saat tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik masih berjalan.
“Hal ini dilakukan sebagai Langkah kongkrit mengajak Aparatur Sipil Negara untuk netral dan tidak berafiliasi pada Partai Politik,"katanya.
Selain itu, dia menghimbau kepada ASN yang dicatut pada keanggotan Partai Politik untuk segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Makassar. (ikbal/fajar)