Kemudian para ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perancnag katakan berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah Kab Sinjai perlu menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika untuk mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Demikian juga pada ranperda Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, perancang katakan ranperda ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. “Maka dapat dipastikan ranperda ini merupakan pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” ujar perancang.
Terakhir pada ranperda Penyelenggaraan Transportasi, perancang jelaskan ranperda ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan transportasi darat yang selamat, aman, nyaman, dan teratur serta memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi administratif di bidang transportasi darat. Materi muatannya antara lain mengatur mengenai proses pengawasan, tata cara pengenaan sanksi administratif, sanksi administratif, dan banding terhadap sanksi administratif.