Penyimpanan arsip seperti ini menurut dia jauh lebih efektif untuk ke depannya.
“Harapannya aplikasi ini bisa berkembang, masyarakat bisa mengakses layanan dari rumah. Masyarakat sudah bisa melihat berkas kelengkapan. Sudah bisa diverifikasi. Tinggal datang ke kantor untuk mengambil saja. Atau bahkan bisa di Pdf-kan nanti untuk layanan-layanan administrasi tertentu,” sebut Andi Baso Aswar.
Sementara untuk pelayanan perizinan, warga tetap diwajibkan datang di Kantor Kelurahan.
“Misalnya warisan harus dicek satu-satu. Pertanahan misalnya betul-betul harus dicek secara detail. Kecuali kalau kayak surat pengantar, surat keterangan usaha bisa di lampirkan di dokumen-dokumen kelengkapannya, bisa dikirim,” tambahnya.
Diketahui, aplikasi ini menggunakan anggaran Kelurahan. Sejauh ini penggunaan aplikasi ini sudah disosialisasikan kepada warga. (selfi/fajar)