"Penting sekali bagi kami KPU mendengarkan apa yang menjadi catatan dari teman-teman disabilitas dan ini menjadi evaluasi bagi KPU. Sehingga KPU bisa menyelenggarakan pemilihan yang dapat memenuhi hak-hak seluruh warga negara yang terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya," sambungnya.
Diketahui bersama, pemilu serentak 2024 sama halnya seperti pemilu yang dilakukan pada tahun 2019 silam. Dimana masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kota di hari yang sama.
Sebelumnya, KPU Republik Indonesia telah menetapkan Pemilu Serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024. (Ibrahim/Fajar)