Untuk pidananya, pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku akan disesuaikan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Selanjutnya, Nana mengimbau kepada masyarakat secara umum, jika kedapatan membawa busur, pihak Polda Sulsel tidak segan menangkap dan memprosesnya.
"Kemudian bagi masyarakat yang membawa busur, kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, akan kami kenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun," ungkap Nana. (Multazim/Fajar)