WALHI Sulsel Ungkap Dampak Lingkungan dari Pembangunan Vila Tersangka JS, Polda Sulsel Lakukan Ini

  • Bagikan
Bangunan vila tersangka kasus dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung (Dok: WALHI Sulsel)

FAJAR.CO.ID -- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel, menyatakan pelaku pelanggar kawasan hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara berdampak buruk bagi sumber air masyarakat setempat.

Mulanya, WALHI Sulsel menerima pengaduan warga Kampung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, tentang adanya oknum yang diduga anggota DPRD Sulsel inisial JS tengah membangun sebuah vila yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Jadi kita ke sana lakukan investigasi, di sana kita melakukan pengambilan titik, kemudian didapati vila yang dibangun oleh tersangka ini masuk dalam kawasan hutan lindung," papar Staff Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arfiandi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Dugaan pelanggaran tersebut Berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa sebagian hutan Pongtorra merupakan kawasan hutan lindung.

Dari dokumen dan bukti itu, WALHI Sulsel kemudian melaporkan tersangka ke polda Sulsel pada 13 Desemper 2021 lalu.

Arfiandi melanjutkan, adanya penyerobotan hutan lindung itu membuat warga yang tinggal di kawasan hutan Pongtorra maupun sekitarnya terancam mengalami krisis sumber air.

"Dari penuturan warga itu, kawasan hutan lindung memiliki jasa sebagai sumber air kepada masyarakat. Ketika terjadi pengrusakan yang kemudian dipakai untuk membangun vila itu berdampak pada sumber airnya masyarakat di situ," lanjutnya.

Terpisah, mengenai dugaan adanya pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara, Polda Sulsel telah melakukan penyidikan lebih dalam.

  • Bagikan