FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Dugaan keterlibatan oknum ART/BPN Kabupaten Wajo pada pembebasan lahan di Bendungan Paselloreng kian kuat. Oknum yang dituding menyalahgunakan kewenangan itu telah dimutasi.
Sebelumnya, Kasi Pengadaan Tanah ART/BPN Wajo, Andi Akhyar Anwar didemo oleh warga Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng pada awal Juli lalu. Ia disebut merampas hak masyarakat pada pembebasan lahan di Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng.
Aroma menyalahgunakan kewenangan tersebut semakin menyengat dan perlu ditelisik. Sebab, pejabat tersebut tidak lagi bertugas di Kantor ART/BPN Wajo. Dimutasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulsel.
Kepala ART/BPN Wajo, Syamsuddin, membenarkan adanya mutasi tersebut. Andi Akhyar Anwar dipindahtugaskan ke Kanwil Sulsel sejak 15 Agustus lalu.
"Dimutasi ke Kanwil dalam rangka jabatan fungsional," ujarnya, Kamis, 1 September 2022.
Andi Akhyar Anwar digantikan Kasi Sengketa Kantor BPN Kota Makassar, Hardiansyah, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasi Pengadaan Tanah BPN Wajo. Jabatan definitif, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Wajo.
Sebelumnya, warga Kecamatan Gilireng, Satria, mengeluhkan rencana pembayaran lahan 42 hektare (ha). Keterlambatan pembayaran tanah masyarakat dicurigai karena adanya oknum yang bermain.
Pasalnya, transparansi terhadap peta global 42 ha tidak bisa dibuka kepada masyarakat oleh oknum tersebut. Sebab, peta global itu memuat letak bidang, jumlah dan luasan bidang serta nama-nama calon penerima.
"Ada nama istrinya oknum tersebut masuk sebagai daftar penerima. Bahkan penjaga ternaknya juga ada," tuturnya.