1.Kepala OPD, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana Staf dilarang melakukan perjalanan keluar daerah tanpa surat tugas atau izin langsung dari Pj Gubernur Sulbar.
- Permohonan surat izin harus disampaikan secara tertulis dengan menyampaikan urgensi kegiatan serta manfaat bagi daerah atas perjalanan tersebut.
- Pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi berupa, seluruh pembiayaan selama perjalanan dinas tersebut menjadi tanggungan pribadi dan akan diberikan hukuman disiplin sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran Nomor 30 tahun 2022 mengenai Larangan Dinas Luar Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dinyatakan tidak berlaku.
(wir/