PNS Sulbar Siap-siap Tanggung Ongkos Perjalanan Dinas, Gubernur Akmal Bikin Surat Edaran Tegas

  • Bagikan
Pj Gubernur Akmal Malik bersama para pejabat Pemkab Majene saat meninjau lokasi Food Estate Majene di Kecamatan Banggae Timur, Majene.

1.Kepala OPD, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana Staf dilarang melakukan perjalanan keluar daerah tanpa surat tugas atau izin langsung dari Pj Gubernur Sulbar.

  1. Permohonan surat izin harus disampaikan secara tertulis dengan menyampaikan urgensi kegiatan serta manfaat bagi daerah atas perjalanan tersebut.
  2. Pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi berupa, seluruh pembiayaan selama perjalanan dinas tersebut menjadi tanggungan pribadi dan akan diberikan hukuman disiplin sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran Nomor 30 tahun 2022 mengenai Larangan Dinas Luar Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dinyatakan tidak berlaku.

(wir/

  • Bagikan