Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pinrang, Ini Barang Bukti yang Diamankan

  • Bagikan
Ilustrasi narkoba

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Polda Sulsel mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Bulutirasa, Kelurahan Temasarangi, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 07.00 Wita.

Pelaku FDL (31) ditangkap Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 buah pipet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,26 gram serta 2 buah Handphone.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawah ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, FDL (31) dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," kata AKP Zainuddin. (Muhsin/fajar)

  • Bagikan