Rusak CCTV di Rumdin Kadivpropam, Dua Anak Buah Sambo Menyusul Dipecat

  • Bagikan
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (JawaPos.com)

Sejauh ini, baru dua tersangka yang sudah divonis dipecat melalui sidang etik. Yakni, Sambo dan Chuck.

Dedi menambahkan, Chuck menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut. ”Itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujarnya. Upaya banding sebelumnya juga dilakukan Sambo ketika divonis PTDH dalam kasus yang sama.

”Hanya, sampai hari ini (kemarin, Red) informasi dari Pak Karowabprof untuk memori banding Saudara FS belum diterima,” imbuhnya.

Polri juga menggelar sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Semalam, Komisi Kode Etik Polri juga memberi sanksi pemecatan kepada Kompol Baiquni Wibowo.

Mantan Kasubbag pemeriksaan di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri itu pun langsung mengajukan banding. “Itu hak yang bersangkutan,” katanya.

Dedi memastikan, pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap para terduga pelaku penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Saat ini masih tersisa 28 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Dia memastikan sidang etik tersebut disampaikan secara transparan. (jpc)

  • Bagikan

Exit mobile version