Dugaan Korupsi di Pasar Butung, Kuasa Hukum Pengelola Lama: Tersangka Tidak Bisa Tunggal

  • Bagikan
Hari Ananda Gani

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kuasa Hukum Iwan, Pengelola Lama Pasar Butung, Hari Ananda Gani, angkat bicara terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimpa Pengelola Pasar Butung AY.

Hari Ananda menuturkan, sejak 3 tahun lalu dia sudah ingatkan kepada Pemkot Makassar bersama Dirut PD Pasar Makassar Raya untuk segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.

"Sekarang sudah pada repot, banyak pedagang dirugikan ada yang dikeluarkan secara paksa, barangnya entah dikemanakan, kreditnya pada macet diusir keluar padahal mereka punya atas nama di los, ada juga yang matikan lampunya padahal masih berjualan," kata Hari Ananda.

Hari Ananda Gani menganggap, polemik itu tidak terjadi jika semua pihak menjalankan sesuai dengan tupoksinya dan paham mengenai isi adendum yang telah disepakati antara Pemkot Makassar bersama PT Haji Latunrung.

"Sekarang sudah ada proses hukum berjalan di Kejari Makassar terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Saudara AY. Sebenarnya implikasi hukum ini tidak terjadi kalau imbauan saya diterima sewaktu pertemuan di Rujab Wali Kota pada 3 tahun yang lalu dan juga di rapat dengar pendapat di DPRD Kota Makassar," urainya.

Hari Ananda lanjut menjelaskan, sengketa kepengelolaan yang sementara berjalan proses hukum Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung RI adalah awal permasalahan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara yang timbul yang bersumber dari sewa los dan jasa produksi.

"Kami dari pihak pengelolab ama taat azas hukum. Kami tetap diam saja dan melihat kekisruhan yang sementara bermunculan. Kami menunggu hasil Putusan PK di Mahkamah Agung RI. Jika kami menang, maka tidak ada yang bisa menghalangi klien kami untuk mengelola kembali Pasar Butung," jelasnya

  • Bagikan