Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan hak bagi warga yang menduduki tanah tersebut untuk mendaftarkan tanahnya, dan apabila masa pendudukan telah melampaui 30 tahun, hak atas tanah tersebut mutlak tidak dapat dituntut pihak ketiga.
Dengan memahami aspek politik hukum dan carut marutnya penegakan hukum pertanahan, sukar sekali mendefinisikan apakah pendudukan suatu tanah oleh warga dapat secara sederhana dikategorikan sebagai “pendudukan liar”.
"Sehingga, idealnya, pembuktian legalitas hunian informal yang diklaim oleh pemerintah wajib terlebih dahulu melalui proses peradilan. Jadi seharusnya ada proses gugatan dulu di pengadilan kemudian ada putusan pengadilan yang sah baru dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan," pungkasnya. (Muhsin/Fajar)