FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa di aula Kanwil, Senin (05/09).
Ketiga Ranperbub dimaksud yakni: (1) Ranperbup tentang peraturan pelaksana dari Perda No 4/2017 tentang analisis dampak lalu lintas; (2) Ranperbup tentang pelaksanaan persemayaman dan pemakaman bagi PNS berdasarkan SE Dewan Pengurus Nasional Korpri No SE08/KU/9/2020 tentang Persemayaman dan Pemakaman PNS; dan (3) Ranperbup tentang standar harga satuan dan analisis belanja pemerintah daerah tahun 2023 berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan, “kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada jajaran pemerintah Gowa karena di tahun 2022 ini sudah 6 (enam) kali kita melaksanakan kegiatan harmonisasi. Tentunya kami berharap, kita akan bersinergi dan berkolaborasi seperti apa yang diharapkan pimpinan maupun amanat dari Undang-Undang (UU) No 13/2022.”
Lanjut Andi Haris, pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat UU No 13/2022 yang merupakan perubahan kedua UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa pemgharmonisasian dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kegiatan harmonisasi ini didukung oleh tenaga perancang sebanyak 22 pegawai yang sudah terbagi ke dalam zonasi daerahnya masing-masing dan 5 pegawai fungsional analis hukum. Ini merupakan suatu perubahan dalam pelaksanaan harmonisasi ini,” jelas Andi Haris mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.