Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspons dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar.
Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.
Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. (*/fnn)