FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, garis kemiskinan per Maret 2022 adalah sebesar Rp505.496 per orang per bulan.
Apabila pengeluaran per orang melebihi nominal itu, maka dikategorikan tidak miskin (mampu).
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mempertanyakan apakah garis kemiskinan BPS tersebut sesuai fakta.
“Apa betul bhw orang yg pengeluarannya di atas Rp 506.000 per bulan sudah termasuk orang kaya ?,” tulis Said Didu dalam akun sosial medianya, Selasa, (6/9/2022).
Dilansir dari laman BPS, disebut untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).
Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank.
Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
“Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. GK terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM,” tulis BPS. (selfi/fajar)