Fajar.co.id, Makassar – Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Wajo tentang “Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022”, di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankumham) pada Selasa (6/9/2022).
“Harmonisasi dilaksanakan di Kanwil Sulsel yang merupakan perpanjangan tangan Kemenkumham, berperan sebagai pembina hukum sekaligus koordinator harmonisasi dan sinkronisasi ranperda di daerah,” kata Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.
"Dan dalam melaksanakan harmonisasi, Kanwil Sulsel memiliki 22 tenaga perancang,” lanjut Sirajuddin
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengamanatkan agar pembentukan peraturan daerah dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang perundang-undangan dan analisis hukum sesuai kebutuhan.
Terakhir, Sirajuddin berharap agar kegiatan harmonisasi ini dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perudnang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab Wajo Armayani menyampaikan terima kasih kepada jajaran perancang Kanwil Sulsel yang telah berkolaborasi secara aktif dengan jajaran Pemerintah Kab Wajo.