Pascakemenangan pemprov perdata atas gugatan YOSS, ia akui bahwa memang jelas alas haknya Pemprov. Ia melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan biro hukum.
Tetapi, memang hasilnya masih merekomendasikan tetap kedepankan prinsip prudent (kehati-hatian). Di samping karena masih ada gugatan perdata dari Teddy Anwar, juga masih memungkinkan Ilhamsyah Mattalatta banding. "Jadi belum inkrah," tutupnya. (Ikbal/Fajar)