Refly melenjutkan, kasus Formula E seandainya memang ditemukan secara objektif ada tindak korupsi, maka harus ditindak. Ini berlaku pada siapa pun.
Secara objektif, kata Refly adalah korupsi yang dilakukan adalah paling mudah dalam memperkaya diri sendiri.
"Misalnya ada unsur melawan hukum. Oh Anies ada melawan peraturan misalnya tidak boleh yang namanya multi years kontraknya. Harus single years."
"Lalu apakah merugikan keuangan, oh ada yaitu, memperkaya Formula E. Lalu ada kerugian negara yaitu yang sudah dibayar multi years itu. Wah kalau begitu ya gawat. Itu cara penegakan hukum yang sontoloyo," kata Refly Harun.
Refly menilai, penegakan kasus korupsi itu tidak harus dicari-cari kesalahan seseorang.
"Tapi kalau misalnya Anies terbukti korups Itu baru kita memangapresiasi karena no toleransi untuk korupsi" kata dia.
"Tapi jangan dibuat-buat karena kalau korupsinya model saya katakan tadi itu korupsi sontoloyo namanya," tutur Refly Harun. (fin/fajar)