Korban dan Tersangka Berdamai, Kapolsek Tempe Abaikan Restorative Justice Aturan Polri

  • Bagikan
IST

"Untuk sementara belum menunggu Kapolres (AKBP Fatchur Rochman, red. Kalau beliau di Kota Makassar. Nanti sudah datang baru saya hadapkan," sebutnya.

Apalagi, mantan KBO Satlantas Polres Wajo ini mengaku, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2P) juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang. Sehingga perlu koordinasi 3 pilar.

Menyikapi hal itu, Presiden AMIWB Syaifullah menyesalkan penahanan itu. Sebab tersangka merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Wajo.

Bila terus ditahan tanpa alasan yang benar, berdampak terhadap kinerja dan absensi bersangkutan ditempatnya bekerja. Disisi lain menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap kinerja Polsek Tempe.

"Kalau kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Kenapa terus ditahan. Ada apa ini. Apakah ada permainan ?, kepercayaan masyarakat kepada Polri akan berkurang," tutupnya. (man)

  • Bagikan

Exit mobile version