"Bukan mengecilkan pemahaman pak Jufri tetapi kita lama mengelola (kasus) di hutan. Ketika pak Jufri juga mau bertahan di lokasi itu dengan mengatakan tak ada tapal batas. Silakan saja," ujarnya.
Jufri Sambara yang hadir dalam rapat itu juga memberi keterangan. Dia mengaku tidak mengetahui kawasan itu masuk hutan lindung. "Nanti saya kaget ketika teman-teman dari Polda memanggil saya," katanya.
Anggota Komisi B DPRD Sulsel ini mengaku baru pulang merantau dari Papua 2019. Ketika butuh membangun rumah, dia meminta petunjuk dari ketua adat Tongkonan setempat.
"Mereka kasi saya tanah itu dan dibuatkan surat hibah kepada saya. Saya minta waktu itu untuk jaga-jaga jangan sampai ada yang komplain. Tabe saya sama sekali tidak tahu ini masuk kawasan hutan lindung," katanya.
Sekadar diketahui, Jufri Sambara dilaporkan karena membangun villa pribadi yang masuk kawasan hutan lindung di Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara. Pembangunan villa di lokasi itu dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan pemukiman warga setempat di kawasan hutan.
Hutan Pongtorra selama ini diketahui berfungsi sebagai daerah resapan air atau cathcment area. Bahkan kawasan hutan lindung itu memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati serta Tidak bisa dirusak pada kegiatan jenis apapun itu. (ikbal/fajar)