Selama ini atau sebelum penyesuaian area layanan navigasi, pesawat yang hendak melintas di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus kontak terlebih dahulu ke AirNav Singapura. Bahkan penerbangan domestik sekalipun harus melapor ke layanan penerbangan Singapura ketika hendak memasuki Kepulauan Riau.
Sementara pada penerbangan internasional seperti Hongkong tujuan Jakarta, harus melapor ke operator penerbangan Singapura, saat hendak memasuki wilayah Indonesia di Perairan Natuna.
Upaya Pemerintah Indonesia mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak 1995 lalu. Di bawah pemerintaha Presiden Jokowi, upaya pengambilalihan itu lebih gencar dilakukan.
Setelah penyesuaian kesepakatan FIR, Indonesia memiliki independensi mengatur lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan. Penerbangan domestik maupun internasional yang melintas di atas ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau, kini dilayani AirNav Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura.
Hanya saja, kesepakatan pengelolaan ruang udara di wilayah Natuna dan Kepulauan Riau tidak sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Indonesia. Dalam lima elemen kesepakatan yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Singapura, kedua negara akan bekerja sama memberikan Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
Indonesia memberikan delegasi PJP pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.