Dengan begitu, Singapura tetap banyak memetik biaya atau charge dari PJP. Betapa tidak, penerbangan pesawat komersial umumnya berada di ketinggian 0-37.000 kaki.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menanggapi sebagian area FIR Indonesia yang masih tetap dikelola oleh Singapura. Menurutnya, penerbangan dari dan ke Singapura tetap harus memiliki "approach line" yang menggunakan sebagian ruang udara Indonesia.
"Kan (pesawat) dari Singapura ketika harus take off langsung tegak lurus. Mesti butuh waktu dan ruang untuk naik," kata Luhut.
Riwayat Singapura mengatur ruang udara yang merupakan wilayah Indonesia sejak 1946 silam. Saat itu, konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, memercayakan Singapura dan Malaysia untuk mengelola FIR Kepri.
Pengendalian FIR Kepri sektor A dan C dikelola Singapura, sedangkan Malaysia mengendalikan sektor B. Pertimbangan penyerahan pengelolaan wilayah ruang udara Indonesia saat itu karena Singapura yang merupakan koloni Inggris dianggap lebih mumpuni secara peralatan dan SDM dibanding Indonesia. (rif/fajar)